Polisi menangkap sindikat perjudian online yang beroperasi dari kawasan perumahan yang terjaga keamanannya
IPOH (Bernama): Polisi membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi selama delapan bulan dari teras rumah komunitas yang dijaga dan dijaga di Sunway City, Tambun di sini.
Berdasarkan informasi warga, tim anti-wakil, perjudian, dan divisi perkumpulan rahasia (D7) Mabes Polri Ipoh menggerebek lokasi sekitar pukul 21.30 pada 23 Oktober.
Kepala polisi distrik ACP A. Asmadi Abdul Aziz mengatakan polisi menahan tujuh orang Indonesia, termasuk dua wanita, berusia 21 hingga 38 tahun, karena melakukan aktivitas perjudian.
"Polisi juga menyita tiga laptop, 20 HP berbagai merek, modem internet, satu log book, dan tujuh paspor Indonesia," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (28/10).
Dia mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah untuk mempromosikan perjudian online melalui aplikasi seperti WeChat, MiChat, Facebook dan sistem pesan singkat yang menargetkan penduduk setempat dan dapat meraup antara RM5.000 dan RM15.000 sehari.
"Rumah itu disewa sindikat Februari lalu dengan bantuan seorang warga setempat yang dikenal sebagai Chow, sementara operator ditawari gaji antara RM2.000 dan RM5.000, tergantung keuntungan," katanya.
Menurut ACP Asmadi, penyelidikan awal menemukan bahwa semua tahanan masuk ke negara itu menggunakan tiket sosial dari Pontianak, Indonesia dengan terbang ke Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Dia mengatakan semua yang ditahan akan dikembalikan selama 14 hari mulai Minggu lalu dan kasus itu akan diselidiki berdasarkan Bagian 4 (1) (C) dari Undang-Undang Rumah Permainan Umum 1952 dan Bagian 15 (1) (C) dari Undang-Undang Imigrasi 1959 / 63. – Bernama
. (tagsToTranslate) Courts Crime (t) Crime (t) Online gambing (t) Tambun