Anggota satuan tugas COVID-19 Sumatera Utara terluka dalam serangan di sarang perjudian yang diduga – Nasional
Anggota Satgas COVID-19 Sumatera Utara diserang oleh kelompok tak dikenal saat melakukan penggerebekan untuk menegakkan kebijakan wajib sungkup di sebuah sarang perjudian di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Kamis dini hari.
Dua anggota satuan tugas menderita luka di kepala dalam serangan itu. Tersangka pelaku penyerangan juga menghancurkan tiga mobil milik satuan tugas dan menahan anggotanya hingga pukul 3 pagi. Mereka dibebaskan dengan bantuan pihak berwenang setempat.
Setelah serangan itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengunjungi lokasi tersebut, mengatakan bahwa dia kecewa karena serangan tersebut menargetkan anggota satuan tugas yang melakukan penggerebekan untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi.
Edy mengatakan, karena banyak warga yang mengabaikan aturan kesehatan dan tidak memakai masker, diperlukan tindakan disipliner.
“Orang harus menyadari ini, daripada melawan petugas dengan melakukan serangan; Itu kejahatan, ”kata Edy Rahmayadi pada hari Kamis, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Gubernur menambahkan bahwa dia telah melaporkan penyerangan tersebut ke polisi dan sedang menunggu proses hukum. Selain melaporkan para penyerang, Edy mengatakan pihak berwenang juga perlu menutup tempat perjudian yang diduga setelah dokumen lotere ditemukan di tempat kejadian. Perjudian melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Terlepas dari upaya untuk mengintensifkan kampanye kepatuhan terhadap protokol kesehatan, survei online oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari 7 hingga 14 September, yang melibatkan 90.967 responden di seluruh nusantara, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan memakai masker telah meningkat. tetapi kepatuhan terhadap kebijakan mencuci tangan dan menjaga jarak fisik agak menurun.
Menurut hasil survei, sekitar 92 persen responden memakai masker di depan umum, sementara 75,38 persen dan 73,54 persen rutin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik yang aman.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin terhadap protokol kesehatan, banyak pemerintah daerah yang semakin kreatif menyusun sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Warga Lhokseumawe, Aceh, misalnya, bisa saja mencabut rumput liar di taman setempat sebagai bentuk hukuman administratif jika mereka tertangkap tanpa masker di depan umum.
Di Tangerang Selatan, Banten, warga yang ditemukan tanpa masker dikenakan sanksi yang menguji ketahanan fisik mereka dengan menjemur mereka di terik terik matahari dalam lari lari 800 meter.
Sementara itu, Satgas COVID-19 Probolinggo Jawa Timur pernah menghukum warga yang tertangkap tanpa masker dengan memasukkannya ke dalam mobil jenazah berisi peti mati yang digunakan untuk mengangkut jenazah pasien COVID-19.
Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, warga dihukum dengan tugas menggali kuburan di pemakaman umum di Desa Ngabetan. (mfp)
Catatan Editor: Artikel ini adalah bagian dari kampanye publik oleh gugus tugas COVID-19 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pandemi.
. (tagsToTranslate) #keepyourdistance (t) # covid19taskforce (t) #mothermessage (t) #wearmask (t) #washyourhand (t) #socialdistance (t) #avoidcrowd (t) #usesoap